SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg kepada masyarakat di tahun 2025.
Program ini menjadi perhatian banyak pihak karena menghadirkan skema baru, kuota yang berbeda dari tahun sebelumnya, dan penyesuaian penerima manfaat.
Bagaimana skemanya? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Program bantuan sosial beras 10 kg kembali digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Baca Juga:
Bantuan ini termasuk salah satu yang paling dinantikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang telah menjadi penerima manfaat pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebutuhan pangan pokok seperti beras menjadi sangat penting, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat.
Berbeda dari tahun sebelumnya, penyaluran bantuan sosial tahun ini hadir dengan skema dan kuota baru.
Jika pada 2024 lebih dari 20 juta keluarga menerima bantuan ini melalui program perlindungan sosial nasional, maka tahun ini jumlah penerima mengalami pengurangan yang cukup signifikan.
Baca Juga:
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyaluran yang lebih terfokus dan efisien.
Tahun ini, pemerintah menetapkan sasaran bantuan kepada kelompok masyarakat yang lebih spesifik.
Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Hingga April 2025, bantuan beras 10 kg memang belum didistribusikan karena terkendala beberapa faktor teknis dan kebijakan.
Baca Juga:
Salah satu penyebab utama penundaan penyaluran adalah datangnya musim panen raya.
Pemerintah sengaja menunda penyaluran demi menjaga stabilitas harga gabah agar tidak jatuh akibat membanjirnya pasokan beras dari bantuan.
Langkah ini diambil untuk tetap menjaga kesejahteraan petani lokal sekaligus memperhatikan kebutuhan penerima bantuan.
Pembaruan sistem data juga menjadi alasan utama perubahan skema.
Baca Juga:
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Data ini diperoleh dari hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan kementerian terkait.
Dalam skema baru ini, hanya tiga kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan beras 10 kg.
Kategori pertama adalah keluarga dengan status ekonomi di Desil 1 dan Desil 2, yaitu mereka yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
Baca Juga:
Mereka tercatat langsung dalam sistem DTSEN dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Kategori kedua adalah kepala rumah tangga perempuan dari keluarga tidak mampu.
“Biasanya mereka adalah janda atau perempuan yang kehilangan suami dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelas narasumber.
Diperkirakan ada sekitar 400.000 ibu-ibu di seluruh Indonesia yang termasuk dalam kelompok ini.
Baca Juga:
Kategori ketiga adalah lansia tunggal yang hidup sendirian tanpa keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kelompok ini dinilai sangat rentan secara ekonomi karena seringkali tidak memiliki penghasilan tetap atau dukungan keluarga.
Total kuota penerima bantuan tahun ini ditetapkan sebanyak 16 juta keluarga.
Penurunan dari tahun sebelumnya disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah yang mengalihkan sebagian anggaran untuk program bantuan makan bergizi gratis bagi anak sekolah.
Baca Juga:
Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni dua bulan pertama dilakukan secara bulanan, sedangkan empat bulan berikutnya menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah.
Namun, skema ini masih dapat berubah tergantung keputusan terbaru dari pemerintah pusat.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu jadwal resmi penyaluran.
“Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan segera mengumumkan jadwal terbaru penyaluran bantuan beras ini,” jelas narasumber.
Baca Juga:
Warga disarankan untuk memantau kanal resmi seperti situs pemerintah dan media sosial.
Selain situs resmi pemerintah, masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui media sosial seperti Facebook “Media Bansos” yang aktif memberikan pembaruan visual dan informasi singkat mengenai perkembangan bantuan sosial.
Dengan sistem dan kategori yang lebih terfokus, pemerintah berharap bantuan ini bisa tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat disarankan untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dalam sistem DTSEN.
Baca Juga:
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. (*)